Peningkatan Pengetahuan Tentang Keamanan Bandar Udara Pada Penyelengaraan Jamaah Ibadah Umroh Melalui Penyuluhan Online

Penulis

  • Laila Rochmawati Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Dewi Ratna Sari Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Didi Hariyanto Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Fatmawati Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Lady Silk Moonlight Politeknik Penerbangan Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54147/jpkm.v2i01.474

Kata Kunci:

Keamanan Penerbangan, Jamaah Umroh, Penyuluhan Online

Abstrak

Sasaran dari penyuluhan ini adalah jamaah umroh dan guru smk penerbangan yang belum paham tentang keamanan bandara. Identifikasi masalah pemahaman Jamaah ibadah umroh guru SMK penerbangan akan keamanan bandar udara masih relative rendah;pengetahuan barang-barang berbahaya jamaah ibadah umroh rendah; travel yang belum memberikan penyuluhan tentang keaman bandar udara. Pemecahan masalah yaitu dengan meningkatkan pemahaman jamaah ibadah umroh tentang keamanan bandar udara dengan memberikan penyuluhan tentang keamanan bandar udara; meningkatkan pengetahuan barang-barang berbahaya jamaah ibadah umroh; memberikan penyuluhan lewat travel tentang keamanan bandar udara. Alternatif pemecahan masalah yang diambil penyuluhan keamanan bandar udara pada jamaah ibadah umroh. Tahapan dan metode pelaksanaan program survey sasaran peserta; persiapan saran Prasarana; metode Penyuluhan Bandar Udara; evaluasi program; pelapor.

Referensi

Kepmenhub Nomor: KM. 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
Kepmenkes Nomor: HK. 01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19)
Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease (Covid-19)
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran CoronaVirus Disease (Covid-19)
Nomor: HK. 02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Nomor: SE. 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease (Covid-19)
Nomor: SE. 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Langkah-langkah Keamanan Penerbangan Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease (Covid19)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Permenhub Nomor: PM. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor: PM. 41 Tahun 2020
Permenhub Nomor: PM. 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional
Permenkes Nomor: 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia
SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19), sebagaimana telah diubah terakhir dengan SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Unduhan

Diterbitkan

2021-03-31